Salam
Silakan membaca
Silakan membaca
Menurut Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, yang disebut
jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
perseorangan, koperasi,
badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah. Jaringan telekomunikasi terbagi
menjadi dua, yaitu jaringan telekomunikasi tetap seperti telepon rumah, dan
jaringan telekomunikasi bergerak seperti telepon seluler. Kedua jenis jaringan
telekomunikasi tersebut terbagi lagi atas beberapa jenis dengan peraturan yang
berbeda pula.
Dalam praktiknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi
harus melalui proses Uji laik operasi, yaitu pengujian secara teknis yang
dilakukan oleh lembaga terakreditasi atau tim yang dibentuk oleh Direktur
Jenderal.
2.10. Jaringan Tetap dan Bergerak
Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi jaringan tetap
dan jaringan bergerak. Jaringan tetap terdiri dari:
·
Jaringan tetap lokal (Circuit-Switched dan Packet-Switched).
·
Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
·
Jaringan tetap sambungan internasional;
·
Jaringan tetap tertutup.
Sedangkan, jaringan bergerak terdiri dari:
·
Jaringan bergerak terestrial;
. Jaringan bergerak satelit.
Terimakasih telah membaca
Salam
Hi kak. Semenjak PPKM kok ngga pernah nulis lagi kak?
BalasHapus