Salam Silakan membaca Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, yang disebut jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat berupa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) , Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), perseorangan, koperasi , badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah. Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi dua, yaitu jaringan telekomunikasi tetap seperti telepon rumah, dan jaringan telekomunikasi bergerak seperti telepon seluler. Kedua jenis jaringan telekomunikasi tersebut terbagi lagi atas beberapa jenis dengan peraturan yang berbeda pula. Dalam praktiknya, peny...
Selamat datang & semoga bermanfaat