Salam Silakan membaca Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, yang disebut jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat berupa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) , Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), perseorangan, koperasi , badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah. Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi dua, yaitu jaringan telekomunikasi tetap seperti telepon rumah, dan jaringan telekomunikasi bergerak seperti telepon seluler. Kedua jenis jaringan telekomunikasi tersebut terbagi lagi atas beberapa jenis dengan peraturan yang berbeda pula. Dalam praktiknya, peny...
Salam Saya menjelaskan sesuai postingan sebelumnya. Untuk menyelenggarakan komunikasi antar 2 tempat, maka dibutuhkan suatu sirkuit komunikasi antara 2 tempat tersebut. Apabila jumlah langganan hanya beberapa, maka dapat digunakan saluran langsung yaitu menghubungkan setiap langganan ke setiap langganan yang lain. Akan tetapi, apabila jumlah langganan bertambah banyak, dengan sendirinya saluran-saluran yang dibutuhkan menjadi terlalu besar sehingga tidak praktis dan dipandang dari sudut ekonomis tidak menguntungkan. Dalam hal demikian, maka cara yang dapat digunakan adalah dengan melengkapi suatu peralatan switching yang ditempatkan ditengah-tengah atau di pusat dari sekelompok langganan. Pada umunya jaringan komunikasi terdiri dari sejumlah alat penghubung (switch) dan sirkuit-sirkuit pengontrol yang mengerjakan switch tadi. Jaringan-jaringan komunikasi dapat dibagi dalam 4 macam: 1. J aringan T elepon ; 2. ...